
Santri Dilibatkan dalam Pembangunan Ponpes Al Khoziny, Pakar Hukum: Izin Orangtua Harus Dievaluasi
SURABAYA,
– Bangunan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengalami keruntuhan pada Senin (29/9/2025) sore.
Bangunan tersebut terdiri dari beberapa lantai dan ambruk hingga mencapai lantai dasar.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa keruntuhan ini disebabkan oleh struktur bangunan yang tidak kuat. Namun, dugaan ini masih perlu konfirmasi dari pihak berwenang.
Beberapa santri yang selamat memberikan kesaksian bahwa mereka dilibatkan dalam proses pengecoran salah satu bangunan di Ponpes Al Khoziny. Salah satu korban selamat, Rizki Ramadhan (19), menceritakan kejadian sebelum bangunan 3 lantai itu runtuh.
Rizki mengatakan bahwa saat kejadian terjadi, ia dan beberapa santri sedang melakukan pengecoran lantai atas mushala yang baru digarap. Ia juga menyebutkan bahwa para santri di mushala sedang melaksanakan Shalat Ashar ketika bangunan tiba-tiba ambruk.
Menanggapi hal ini, Eka Pala Suryana, dosen hukum tata negara UPN Veteran Jawa Timur, menilai bahwa tradisi yang melibatkan santri dalam kegiatan pembangunan bisa menjadi bentuk gotong-royong di pondok pesantren. Namun, dalam pengerjaan konstruksi tersebut tetap harus melibatkan tenaga ahli yang memiliki kapasitas untuk membangun gedung dengan baik.
“Ini yang perlu dilihat apakah hanya santri saja yang membangun ataukah santri hanya dilibatkan dalam hal gotong royongnya,” ujar Eka.
Selain itu, penting juga untuk mendapatkan izin dari pihak orang tua atau keluarga santri tanpa adanya unsur paksaan.
“Dengan kejadian ini tentunya juga harus ada evaluasi terhadap bagaimana pembangunan bangunan infrastruktur pesantren itu, walaupun melibatkan santrinya, apakah sudah ada izin orangtua, terus apakah melibatkan tenaga ahli,” tambahnya.
Eka juga menjelaskan bahwa terdapat dua perspektif terkait perkara ini, yakni perspektif hukum administrasi dan hukum pidana. Dari perspektif hukum administrasi, dugaan bangunan yang tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) atau sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan Gedung.
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap bangunan minimal luasnya 50 meter persegi harus memiliki persetujuan bangunan gedung dari pemerintah.
“Artinya harus diselidiki dulu terkait kebenaran adanya pelanggaran hukum administrasi itu. Sebab, kalau bangunan yang dia melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan, sampai ke pembongkaran gedung,” jelasnya.
Hal ini juga berkaitan dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, bahwa hanya 50 ponpes di seluruh Indonesia yang mengantongi PBG.
Eka menekankan pentingnya andil pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada setiap pemilik ponpes terkait kepengurusan PBG. Di sisi lain, perlu adanya kesadaran dari setiap ponpes di Indonesia untuk memenuhi persyaratan administrasi pembangunan gedung demi menjamin keselamatan bersama.
Sementara dari perspektif hukum pidana, lanjut Eka, dapat dikenakan pelanggaran atas Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang mana, mengatur pidana bagi pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun.
“Artinya, tanpa ada pelaporan pun dari pihak keluarga, memang polisi sudah bisa untuk melakukan penyelidikan ke ranah hukum pidana.”
“Nah, tapi untuk siapa yang bertanggung jawab terhadap kelalaian ini, apakah dari penyelenggara proyek bangunan gedungnya atau dari pengurus pondok pesantren, ini kita tinggal tunggu proses penyelidikan yang akan dilakukan kepolisian,” paparnya.
Leave a Comment