
Ponpes Al Khoziny Dibangun APBN, Pengamat: Tanah Pribadi, Bukan Urusan Negara
Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny: Apakah Tepat Menggunakan APBN?
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur akan dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan karena insiden ambruknya bangunan tersebut dinilai sebagai darurat nasional. Namun, keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan para ahli.
Diketahui, menurut analisis para pakar, penyebab ambruknya Ponpes Al Khoziny adalah adanya kegagalan konstruksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada pihak tertentu. Banyak warganet menilai bahwa penggunaan APBN untuk pembangunan kembali tidak tepat, dan seharusnya pemilik ponpes atau yayasan yang mengelola menjadi pihak yang bertanggung jawab.
Seorang pengguna media sosial X dengan akun @k*a menulis, “Anggaran apa yang bisa dialokasikan dari APBN untuk kecelakaan yang berasal dari human error? Pun menjadi moral hazard, tidak etis dibebankan ke pemda. Bentuk tanggung jawab yayasan/yg membawahi pendidikan itu yg harus bertanggung jawab 100 persen.”
Tanggapan Pengamat
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah setuju bahwa pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny seharusnya tidak menggunakan APBN. Menurutnya, ponpes merupakan kepemilikan privat yang dibangun oleh yayasan, bukan milik negara.
“Kalau yayasan itu wakaf. Mengenai semua robohnya (ponpes) itu adalah tanggung jawab pihak ponpes, termasuk korban meninggal juga tanggung jawab dia,” ujar Trubus saat dihubungi.
Ia menegaskan bahwa negara hanya berperan sebagai pendamping yang melaksanakan tanggung jawab sosial saja. “Negara boleh memberi santunan uang ke keluarga korban, layanan BPJS Kesehatan, memberikan tambahan ke keluarga korban dari kelompok tidak mampu. Tapi negara tidak ada urusan dengan pembangunan kembali gedungnya, karena tanahnya kan tanah privat,” lanjutnya.
Menurut Trubus, apabila APBN tetap dianggarkan ke pembangunan ini, maka dampak yang makin luas adalah banyaknya pihak yang turut meminta anggaran APBN. “Pemilik bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Pidana karena lalai, asal membangun, santri disuruh kerja bakti misalnya. Perdatanya yaitu ganti rugi ke pihak keluarga korban,” terang dia.
Pesan yang Salah
Senada, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai bahwa pihak ponpes harus bertanggung jawab atas insiden tersebut. “Pembangunan ponpes jangan menggunakan APBN, karena ini akan mengirim pesan yang salah, yaitu ‘langgarlah ketentuan, munculkan korban jiwa, maka negara akan datang membantu all out’,” jelas Wijayanto saat dihubungi.
Ia melanjutkan, hal ini tidak adil bagi para pembayar pajak dan bagi ponpes lain yang sudah mengikuti ketentuan pembangunan. “Jangan sampai kejadian ini justru dimanfaatkan untuk mencari popularitas politik semu,” imbau dia.
“Yang perlu mendapat perhatian negara justru para korban dan keluarganya. Mereka pasti sedih, tertekan, dan perlu dukungan,” sambung Wijayanto.
Ia mengibaratkan, pembangunan ulang gedung yang roboh karena kesalahan konstruksi layaknya kecelakaan bus wisata yang sudah tidak layak pakai. Ketika bus tersebut jatuh ke jurang karena rem blong, bukannya memberi sanksi, tapi pemerintah malah membantu pemilik membelikan bus baru.
“Jika pemerintah menganggap hal di atas adil, logis dan benar secara moral, silakan saja menggunakan APBN untuk membangun kembali pesantren yang roboh. Saya yakin pemerintah akan bijak dan tidak naif,” pungkas dia.
Leave a Comment