
Pasca-Kecelakaan Al Khoziny, Eri Cahyadi Periksa Struktur Ponpes Surabaya
SURABAYA,
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan melakukan pendataan terhadap seluruh pondok pesantren (ponpes) yang berada di wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa struktur bangunan ponpes dalam kondisi layak dan aman.
Pengumuman tersebut muncul setelah sebuah bangunan Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, runtuh pada Senin (29/9/2025). Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa hingga lebih dari 60 orang, dengan ratusan santri yang sedang shalat menjadi korban.
Eri menyatakan bahwa pendataan ini sangat penting, terutama bagi ponpes yang juga menyelenggarakan pendidikan formal, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
“Ikuti langkah-langkah pendataan. Kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Eri saat berbicara di Balai Kota Surabaya, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, pemerintah kota akan memeriksa seluruh area ponpes, termasuk kondisi bangunan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Meskipun pondok tidak masuk dalam anggaran pemerintah, karena berada di Kota Surabaya, kami akan berkoordinasi dengan provinsi,” tambahnya.
Selain itu, Eri juga meminta pengelola ponpes memiliki izin legal sesuai standar yang berlaku. Hal ini bertujuan agar pemerintah kota dapat memberikan intervensi jika diperlukan.
“Jika ponpes sudah memiliki izin, maka kami bisa memberikan bantuan terhadap struktur bangunan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Mudji Irmawan MT, telah memperingatkan tentang pentingnya pengawasan ketat dalam pembangunan gedung bertingkat.
Mudji menjelaskan bahwa setiap pembangunan gedung bertingkat memiliki risiko tinggi, terutama jika tidak didukung oleh perencanaan dan pengawasan yang sesuai kaidah teknik.
“Kebanyakan keruntuhan bangunan disebabkan oleh kelalaian manusia dalam proses konstruksi,” katanya melalui rilis tertulis, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, kasus Ponpes Al Khoziny menjadi contoh dari risiko pembangunan yang dilakukan secara bertahap atau tanpa perhitungan ulang kekuatan struktur.
“Setiap penambahan lantai harus diiringi perencanaan struktural baru, karena beban pada bagian bawah akan meningkat signifikan,” jelasnya.
Ahli teknik forensik dan investigasi kerusakan struktural ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847 tentang perencanaan beton bertulang.
Standar tersebut mengatur batas kekuatan beton maksimal sebesar 85 persen dari mutu material nominal. Dengan mempertimbangkan margin keamanan terhadap variasi mutu atau kesalahan di lapangan.
“SNI telah mengatur faktor keamanan secara detail, dan jika diterapkan dengan disiplin, potensi kegagalan bisa ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.
Leave a Comment