
Kemenag Lampung Akui Tidak Berwenang Atas Izin Bangunan Ponpes
Kewenangan Kemenag dalam Pengurusan Izin Bangunan Ponpes
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mengakui bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes). Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Lampung, Noventa Yudiar, menanggapi isu yang sedang marak dibicarakan terkait izin IMB/PBG bagi ponpes.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa hingga saat ini hanya sekitar 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki izin pembangunan atau PBG. Sementara itu, berdasarkan data dari Kemenag tahun 2024–2025, terdapat sebanyak 42.433 pesantren yang tersebar di berbagai provinsi, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa.
Noventa menjelaskan bahwa data tersebut memang benar, namun ia menegaskan bahwa Kemenag Lampung tidak melakukan pendataan terkait izin bangunan. Menurutnya, kewenangan Kemenag adalah dalam verifikasi izin operasional ponpes, bukan izin bangunannya.
“Jadi terkait izin bangunan itu bukan kita yang mendata, yang kita data adalah terkait izin operasionalnya,” ujarnya saat diwawancara.
Menurut Noventa, dalam pendirian ponpes, pihaknya hanya berwenang memastikan standar kelengkapan dan fasilitas yang harus ada. Ia menjelaskan bahwa spesifikasi standar bangunan bukanlah kewenangan Kemenag. Yang menjadi tanggung jawab Kemenag adalah terkait standar kelengkapan dan fasilitas bangunan, seperti adanya asrama, mushola, dan fasilitas lainnya. Sedangkan melihat kelayakan bangunan adalah tugas dari tim verifikasi yang berasal dari tingkat Kabupaten/Kota.
Proses Perluasan atau Renovasi Bangunan
Terkait prosedur perluasan atau renovasi bangunan, Noventa menjelaskan bahwa ponpes yang masih berada dalam satu kabupaten/kota tidak perlu mengurus izin operasional baru. Ia menuturkan bahwa izin baru hanya diperlukan jika ponpes pindah lokasi atau membuka cabang di kabupaten yang berbeda.
“Itu tidak perlu izin baru, kecuali kalau pondok pesantren terkait pindah lokasi atau membuka cabang baru di kabupaten berbeda, maka harus mengurus izin lagi,” tutupnya.
Leave a Comment