
Harga Pemakaman Termahal Rp22 Juta di Banjarbaru untuk Bukan Warga Umum
Pertumbuhan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Banjarbaru
Di Kota Banjarbaru, jumlah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) terus mengalami peningkatan sejak beberapa tahun terakhir hingga mencapai 2025. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkrim) setempat mencatat bahwa saat ini terdapat total sebanyak 170 TPBU yang tersebar di lima kecamatan.
Beberapa TPBU berada di lokasi strategis seperti Jalan Ahmad Yani kilometer 22,7, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Lianganggang. Di sana bahkan terdapat TPBU yang menawarkan fasilitas mewah dengan biaya pemakaman yang cukup tinggi. Lokasinya juga berada di tepi jalan, sehingga terlihat kontras dibandingkan tempat pemakaman lainnya di sekitarnya.
Salah satu contohnya adalah Tempat Pemakaman Raudhatul Jannah. TPBU ini memiliki konsep yang lebih elit, dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti toilet, gazebo, ruang serba guna, serta kursi untuk para peziarah. Selain itu, tersedia pula lahan parkir yang nyaman.
Harga pemakaman di TPBU ini dibagi menjadi empat blok atau klaster. Berdasarkan informasi dari pengelola, harga tertinggi mencapai Rp 22 juta hingga Rp 17 juta untuk klaster pertama, sedangkan klaster terakhir ditawarkan dengan harga lebih murah, yaitu Rp 13 juta. Namun, perlu dicatat bahwa harga tersebut belum termasuk biaya pengurusan jenazah, proses pemakaman, maupun transportasi.
Selain pembayaran tunai, TPBU ini juga menawarkan opsi pembayaran kredit dengan angsuran yang telah ditentukan sesuai klaster masing-masing. “Bisa cash atau kredit,” ujar Admin Kantor Pemasaran Pemakanan Raujan ketika dihubungi oleh media lokal.
Tempat Pemakaman Raudhatul Jannah bukanlah satu-satunya TPBU di Banjarbaru yang menawarkan konsep modern dengan fasilitas memadai. Sebelumnya, Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad, menyatakan bahwa kota ini kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pemakaman yang baru saja disahkan. Perda ini masih dalam proses fasilitasi pemerintah provinsi.
Melalui Perda ini, semua tempat pemakaman yang ada di Banjarbaru akan dilakukan penataan. Pemakaman yang sudah ada harus memiliki izin atau mendaftarkan diri ke Disperkim. Sementara untuk pemakaman baru, juga harus memenuhi syarat tertentu.
“Pemakaman yang baru memiliki syarat-syarat yang lebih ketat. Misalnya, lahan harus minimal 2 hektare dan tidak boleh berada di area padat penduduk,” jelas Samad.
Meskipun begitu, Samad memastikan bahwa pemakaman eksisting atau yang sudah ada tetap diperbolehkan untuk menampung makam jenazah. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan infrastruktur pemakaman dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Leave a Comment