
Gedung Kelurahan Jadi Sekolah, Disdik Bekasi Sebut Kurang Standar
Masalah Fisik Gedung yang Tidak Layak untuk Sekolah
BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menilai penggunaan gedung bekas kantor Kelurahan Medan Satria sebagai tempat belajar bagi siswa Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 62 tidak layak. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyebutkan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan yang seharusnya dimiliki sekolah menengah pertama.
“Dulu mungkin pemilihannya kurang tepat kalau di sini. Saya baru lima bulan di sini,” ujar Alexander kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Alexander, penempatan gedung bekas kelurahan itu sebagai sekolah dilakukan sejak 2023, sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas. Dari hasil tinjauannya, kondisi fisik gedung jauh dari standar minimal ruang belajar.
“Hitungannya begitu, kalau kami lihat ini 8 x 8 meter saja tidak ada jadi tidak bagus juga buat anak SMP itu,” katanya.
Selain ukuran ruang kelas yang sempit, Alexander juga menemukan kondisi atap yang bolong dan rawan ambruk. Ia menilai, fasilitas pendukung seperti laboratorium, perpustakaan, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dan ruang OSIS juga tidak tersedia.
“Mending kami bangun baru dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Selain tidak ada laboratorium, perpustakaan juga tidak ada, UKS-nya juga tidak ada lalu ruang OSIS juga,” ujarnya.
Alasan Penggunaan Gedung Bekas Kelurahan
Gedung bekas kantor Kelurahan Medan Satria kini difungsikan sementara sebagai sekolah karena wilayah tersebut belum memiliki SMP negeri. Pelaksana Harian (Plh) USB SMP Negeri 62 Kota Bekasi Deni Permadi menjelaskan, gedung itu merupakan hibah dari pihak kelurahan setelah adanya usulan warga agar dibangun sekolah di kawasan tersebut.
“Sebenarnya ini bukan gedung sekolah. Jadi gedung ini hibah dari kelurahan, tadinya ini adalah gedung Kelurahan Medan Satria,” kata Deni saat ditemui di lokasi, Rabu (8/10/2025).
Menurut Deni, warga bersama Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW), pihak kelurahan, dan kecamatan sepakat mendirikan sekolah baru. Mereka kemudian mengajukan usulan kepada SMP Negeri 19 Kota Bekasi sebagai sekolah induk.
“Mereka para FKRW serta lurah dan kecamatan itu mengusulkan datanglah ke SMP 19. SMP 19 itu adalah SMP induk dari USB SMP 62,” ujar Deni.
Kondisi Sekolah Saat Ini
Karena masih berstatus USB, SMP 62 belum menjadi sekolah negeri penuh dan masih bergantung pada fasilitas serta tenaga pengajar dari SMP Negeri 19. Deni, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana, Prasarana, dan Humas di SMP 19, ditugaskan sebagai Plh di USB SMP 62.
“Di Kecamatan Medan Satria itu sekarang baru punya tiga SMP yaitu SMP 19, 42, dan 46. Tapi tiga SMP itu adanya di Kelurahan Pejuang,” jelasnya.
“Kalau di Kelurahan Medan Satria belum ada SMP, nah lalu usulan dari warga, FKRW, dan masyarakat sekitar sini gimana kalau gedung bekas kelurahan dan lahannya ini dibangun saja jadi SMP,” imbuh Deni.
Tantangan dan Solusi yang Diperlukan
Masalah utama yang dihadapi oleh USB SMP 62 adalah ketidakcukupan fasilitas dan infrastruktur yang memadai. Meskipun usulan dari masyarakat dan pihak terkait telah diajukan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi gedung tidak sesuai dengan standar pendidikan yang ideal.
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan perlu segera merancang solusi yang efektif, baik dalam bentuk pembangunan gedung baru atau renovasi total gedung yang ada. Hal ini penting untuk memastikan kualitas pendidikan yang layak bagi siswa-siswi di wilayah tersebut.
Selain itu, perlu adanya koordinasi antara pihak sekolah, pemerintah setempat, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Dengan kolaborasi yang baik, harapan besar dapat diwujudkan agar semua siswa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.
Leave a Comment