
Bankaltimtara Lelang Hotel dan Mal Plaza Mulia Samarinda, Ini Harga Limitnya
JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) akan melaksanakan lelang sukarela terhadap aset agunan yang diambil alih (AYDA). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan eks Hotel Selyca Mulia serta Mal Plaza Mulia di Samarinda. Proses lelang ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan di Bisnis Indonesia hari ini, Jumat (10/10/2025), lelang akan digelar pada akhir bulan Oktober 2025, tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2025. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui sistem open bidding di laman resmi lelang.go.id. Penawaran dapat diajukan sejak pengumuman lelang ditayangkan hingga batas akhir pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.
“Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Kantor Pusat akan melakukan Pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” tulis pengumuman perusahaan.
Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 11.355 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 52.984 meter persegi. Lokasi aset tersebut berada di Jl. Bhayangkara No. 058, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Aset tersebut tercatat atas nama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00517 tertanggal 11 Juli 1990.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp405,65 miliar dengan jaminan sebesar Rp81,13 miliar. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran. Bankaltimtara menegaskan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah memahami kondisi aset sebelum mengajukan penawaran.
Setoran jaminan harus dilakukan secara penuh ke rekening virtual account (VA) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Peserta yang memenangkan lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 1,5 persen dari harga lelang yang terbentuk. Seluruh biaya perbankan selama proses transaksi menjadi tanggungan peserta.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh calon peserta lelang antara lain:
- Proses lelang dilakukan melalui sistem open bidding di laman resmi lelang.go.id.
 - Penawaran dibuka sejak pengumuman lelang ditayangkan hingga batas akhir pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.
 - Setoran jaminan harus dilakukan secara penuh ke rekening VA paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
 - Bea lelang pembeli sebesar 1,5 persen dari harga lelang yang terbentuk akan dikenakan kepada pemenang lelang.
 - Seluruh biaya perbankan selama proses transaksi menjadi tanggungan peserta.
 
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Divisi Credit Recovery PT BPD Kaltim Kaltara.
Leave a Comment