
12 Pengembang Serahkan PSU Rp 522 M ke Pemkot Batu, Libatkan Kejari untuk Jaminan Hukum
Penandatanganan BAST PSU di Kota Batu: 12 Perumahan Serahkan Aset Senilai Rp 522,2 Miliar
Pada hari Jumat (10/10/2025), sebanyak 12 perumahan di Kota Batu melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman ke Pemerintah Kota Batu. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 522,2 miliar. Kegiatan ini berlangsung di ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, dan menjadi momen penting dalam upaya pemerintah setempat untuk memastikan kesiapan infrastruktur yang dikelola oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari peraturan daerah yang berlaku, pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Kota Batu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 49 ayat (6) juga menegaskan bahwa dokumen seperti BAST diperlukan sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah dan bangunan dari perolehan lainnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa dari total 119 perumahan yang ada di Kota Batu, sebanyak 3 perumahan telah melaksanakan BAST PSU, 12 perumahan hari ini melakukan penandatanganan BAST, dan 77 perumahan masih belum menyerahkan PSU. Sejak tahun 2020 hingga 2024, dari total 111 perumahan, hanya 27 yang telah menyelesaikan proses BAST, sementara 84 lainnya masih dalam proses.
Untuk meningkatkan progres penyerahan PSU hingga Desember 2025, Disperkim akan mengajukan pendampingan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Batu. Sebanyak 15 SKK akan diberikan untuk 15 perumahan yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam administrasi, verifikasi, pencatatan, dan penyerahan PSU.
Peran Kejaksaan Negeri Batu dalam Proses BAST PSU
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa peran Kejari dalam hal ini adalah memberikan pendampingan hukum dalam proses penyerahan PSU oleh warga. Selain itu, Kejari juga menerima permohonan SKK karena masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Batu.
“Utamanya adalah agar tidak ada kesalahan terkait dengan berita acara serah terima PSU dari 12 perumahan dengan nilai total Rp 522 miliar berdasarkan dari SKK yang dimohonkan oleh Pemkot Batu melalui Dinas Perkim kepada Kejari,” ujar Andy.
Menurut Andy, kedepannya akan ada permohonan BAST PSU dengan nilai aset kurang lebih Rp 1 triliun. Ia mengimbau para pengembang yang masih belum menyelesaikan tanggung jawabnya termasuk menyerahkan PSU agar segera merampungkan hal itu, sebab jika tidak akan mendapatkan sanksi administrasi.
Jika kondisinya perumahan itu sudah ditinggalkan oleh pengembang maka warga bisa melakukan permohonan pendampingan ke Kejaksaan dan Disperkim agar PSU bisa segera diberikan dan dilakukan pemeliharaan oleh Pemda.
Daftar Perumahan yang Menyerahkan PSU
Berikut daftar perumahan yang menyerahkan PSU:
Perumahan berdasarkan SKK dengan Kejari Batu:
- Flamboyan Indah, Songgokero, luas 14.801, Rp 50.234.147.500
- Puri Indah, Oro-oro Ombo, luas 15.177, Rp 51.600.325.000
- Wastu Asri, Junrejo, luas 14.991, Rp 54.819.714.000
- Lahor Agung Pesanggrahan, luas 2.110, Rp 7.593.890.000
- Bumi Asri Selatan, Dadaprejo, luas 17.250, Rp 86.528.769.400
- Sengkaling Residence, Dadaprejo, luas 2.499, Rp 10.797.957.600
- Batu Permai, Temas, luas 8.499, Rp 32.779.969.000
Penyerahan PSU Perumahan Secara Administrasi Oleh Pengembang:
- Forest Hill PT. Abadi Sentosa Properti, Jl. Terusan Hasanuddin, Junrejo, luas 7.474, Rp 26.877.794.400
- The Mediteran PT. AlFath Berkah Indonesia Jl. Ir. Soekarno, Mojorejo, luas 1.863, Rp 6.900.552.000
- Amansaka Villa Park PT. Saka Bumi Anugerah Jl. Ir. Soekarno No.110, Beji, luas 1.424, Rp 3.979.104.000
- Batu Panorama PT. Agric Rosan Jaya Jl. P. Sudirman Batu, luas 23.193, Rp 189.790.424.000
Penyerahan PSU Perumahan Fisik oleh Pengembang:
- Kusuma Pinus PT. Kusumantara Graha Jayatrisna Pesanggrahan, luas 178, Rp 396.192.400
Leave a Comment