
Muhaimin Ungkap Kriteria Ponpes Dibantu Rehabilitasi
JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa pondok pesantren (ponpes) yang ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren harus memenuhi tiga kriteria. Tujuan dari kriteria ini adalah agar bantuan yang diberikan bisa berjalan cepat dan tepat sasaran.
Dua kriteria awal yang harus dipenuhi oleh ponpes adalah jumlah santri serta tingkat kerawanan bangunan. “Jumlah santri, siswa, atau siswi harus di atas 1.000 orang. Kedua, bangunan memiliki ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” ujar Muhaimin dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Jumat (10/10/2025).
Muhaimin menambahkan bahwa setelah dua kriteria tersebut terpenuhi, Satgas akan memberikan bantuan rehab bangunan secara langsung jika ponpes benar-benar tidak mampu melakukan pembangunan sendiri. “Kriteria ketiga adalah benar-benar tidak mampu melaksanakan pembangunan. Kami akan bantu,” kata ketua umum DPP PKB itu.
Bantuan rehab yang diberikan akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu renovasi gedung dan pembangunan ulang secara penuh. Jenis bantuan yang diberikan akan ditentukan oleh Satgas setelah melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi gedung ponpes.
Pemberian bantuan ini juga merupakan tindak lanjut dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan semua santri aman dalam proses belajar. Hal ini dilakukan setelah terjadinya kejadian ambrolnya Ponpes Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, yang menewaskan puluhan nyawa.
“Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu dua bulan ini. Komitmen Presiden dan pemerintah adalah melindungi pendidikan nasional dan melindungi anak-anak,” jelas Muhaimin.
Selain itu, Muhaimin menjelaskan mekanisme kerja Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dalam melakukan audit dan rehab gedung yang rawan. Satgas akan bekerja dengan menindaklanjuti laporan yang diterima dan turun langsung mengecek kondisi gedung ponpes.
“Pemerintah daerah akan mengambil skala prioritas yang paling rawan. Biasanya, yang paling rawan karena usia bangunan atau karena tambal sulam tanpa standar bangunan,” ujar Muhaimin.
Satgas Penataan Pembangunan Pesantren melibatkan berbagai lembaga seperti Kemenko PM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah. Muhaimin berharap seluruh pihak terlibat dapat membantu pekerjaan Satgas agar proses audit dan rehab berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Satgas ini terus bergerak untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan melakukan jemput bola. Kami turun berdasarkan data yang kami miliki maupun laporan masyarakat,” ucap Muhaimin.
Tiga Kriteria Utama untuk Mendapatkan Bantuan Rehabilitasi
Berikut tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh pondok pesantren agar dapat menerima bantuan rehabilitasi:
Jumlah Santri
Jumlah santri, siswa, atau siswi harus lebih dari 1.000 orang. Ini menjadi indikator bahwa ponpes memiliki jumlah pengguna yang cukup besar, sehingga membutuhkan perhatian khusus terhadap kondisi bangunan.Tingkat Kerawanan Bangunan
Bangunan harus memiliki ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar. Contohnya, bangunan yang sudah tua, rusak parah, atau memiliki struktur yang tidak memenuhi standar.Kemampuan Finansial
Jika ponpes benar-benar tidak mampu melakukan pembangunan sendiri, maka bantuan rehab akan diberikan. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Jenis Bantuan yang Diberikan
Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan memberikan dua jenis bantuan, yaitu:
Renovasi Gedung
Untuk bangunan yang masih layak digunakan tetapi membutuhkan perbaikan signifikan.Pembangunan Ulang Secara Penuh
Untuk bangunan yang sudah sangat rusak dan tidak layak digunakan lagi, sehingga diperlukan pembangunan baru.
Peran Satgas dalam Audit dan Rehab
Satgas akan melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi bangunan ponpes sebelum menentukan jenis bantuan yang diberikan. Proses audit ini dilakukan dengan menindaklanjuti laporan yang diterima dan turun langsung ke lokasi.
Pemerintah daerah juga akan menentukan prioritas berdasarkan tingkat kerawanan. Biasanya, bangunan yang paling rentan adalah yang sudah tua atau memiliki struktur yang tidak memenuhi standar.
Tantangan yang Dihadapi
Satgas Penataan Pembangunan Pesantren menghadapi tantangan besar karena jumlah ponpes di Indonesia mencapai sekitar 40 ribu. Untuk itu, kerja sama antara berbagai pihak sangat penting agar proses audit dan rehab berjalan efektif dan efisien.
Kesimpulan
Program rehabilitasi bangunan ponpes yang dijalankan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren bertujuan untuk memastikan keselamatan santri dan kenyamanan dalam proses belajar-mengajar. Dengan adanya tiga kriteria yang jelas, bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan berdampak positif bagi pengelola dan pengguna ponpes.
Leave a Comment