
Kemenag Ingatkan 1.331 Ponpes di Lampung Lakukan Pemeriksaan Bangunan Berkala
Pengelola Pondok Pesantren di Lampung Diminta Memeriksa Kondisi Bangunan
Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mengingatkan pengelola sebanyak 1.331 pondok pesantren (ponpes) di wilayah ini untuk secara berkala memeriksa kondisi bangunan gedung. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap kejadian serupa yang pernah terjadi di Ponpes Sidoarjo.
Kepala Bidang Pondok Pesantren (Kabid Ponpes) Kanwil Kemenag Lampung, Karwito, menjelaskan bahwa pihaknya menyarankan agar para pengelola ponpes selalu memeriksa kondisi bangunan dan keselamatan santri. Menurutnya, langkah-langkah serempak atau berbasis regional masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Di Lampung, kami menginginkan kepada kawan-kawan pengelola ponpes yang tergabung dalam grup WhatsApp untuk cek kondisi bangunan dan keselamatan santri nomor satu,” ujar Karwito saat diwawancarai via telepon, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan bahwa jika ponpes terbiasa dengan aspek penghematan terhadap gedung, maka sangat rawan, terutama jika ada lantai 1 dan 2. “Kalau terjadi apa-apa, yang repot kita semua. Artinya semua mawas diri kepada pihak ponpes terhadap bangunan ponpes tersebut,” katanya.
Para manajemen ponpes, lanjutnya, lebih tahu kondisi bangunan mereka. Terlebih bagi ponpes yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Namun, bagi ponpes baru, ia menyarankan untuk berkordinasi dengan instansi terkait.
Perhatian terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Menyikapi pernyataan Menteri Pekerjaan Umum yang menyebut hanya 50 ponpes dari puluhan ribu ponpes di Indonesia yang memiliki IMB/PBG, Karwito mengatakan bahwa secara prinsip, dari 1.331 ponpes di Lampung tidak memiliki data yang pasti tentang ponpes mana saja yang memiliki IMB atau belum.
“Ponpes yang ada di Lampung sekitar 1.331 ponpes yang memiliki izin operasional (izop), dan ada 53 ponpes yang sedang mengantri mendapatkan izop,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak ponpes yang lahir sebelum kemerdekaan atau sebelum terbentuknya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang memiliki kewenangan menerbitkan izin tersebut.
Rekomendasi untuk Pendirian Bangunan
Bagi ponpes yang akan membuat bangunan, Karwito merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan instansi teknis yang menangani bangunan. Konsultasi bisa dilakukan dengan Dinas PU Provinsi Lampung, Dinas PU Kabupaten/Kota, atau konsultan swasta.
Saat ditanya bagaimana prosedur pendirian ponpes atau madrasah, apakah IMB/PBG menjadi syarat, Karwito menjelaskan bahwa IMB adalah syarat mendirikan semua bangunan, bukan hanya milik pondok. Kewenangan itu tidak ada di Kemenag.
Kemenag mensyaratkan ponpes yang mengajukan izin operasional harus memiliki jumlah siswa minimal 50 santri. Selain itu, harus ada tempat ibadah, tempat belajar, dan tempat tinggal atau asrama. Tidak wajib menggunakan gedung permanen, tetapi bisa juga menggunakan bahan kayu atau struktur sementara.
“Kalau mendirikan gedung permanen harus berkonsultasi kepada instansi teknis,” ujarnya.
Subsidi untuk Pengajuan IMB/PBG
Terkait usulan anggota DPR RI yang mengusulkan subsidi untuk pengajuan IMB/PBG, Karwito menegaskan bahwa hal itu bukan ranah Kemenag. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berada di luar tanggung jawab pihaknya.
Leave a Comment